Pages

Banner 468 x 60px

 

Jumat, 20 April 2018

Transportasi Usang, Keamanan dan Kenyamanan Jadi Taruhan

0 komentar
Salah satu kewajiban pemerintah yaitu memberikan pelayanan publik yang menjadi hak dasar bagi setiap warga negara maupun memberikan pelayanan kepada warga negara yang telah memenuhi kewajibannya terhadap negara. Pada dasarnya, kewajiban pemerintah dan hak warga negara telah ditetapkan dan disebutkan dalam aturan perundang-undangan suatu negara.

Berbagai bentuk pelayanan publik diberikan kepada masyarakat, salah satunya pelayanan jasa. Pelayanan jasa merupakan pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pos, pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, dan lain sebagainya.

Di Indonesia sendiri, bisa dikatakan masih banyak bentuk pelayanan jasa yang dirasa belum memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Salah satu di antaranya yaitu penyelenggaraan transportasi. Manfaat terpenting dari tranportasi itu sendiri yaitu untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Dalam prakteknya, masyarakat sangat membutuhkan transportasi untuk melakukan aktivitas atau memenuhi kebutuhannya masing-masing. Untuk memenuhi kebutuhan akan transportasi tersebut, pemerintah harus mengadakan transportasi umum agar kebutuhan terhadap transportasi mampu terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Di bagian wilayah Indonesia, khususnya di pesisir pantai selatan Kabupaten Tasikmalaya, bisa dikatakan kondisi transportasi umum (bus) yang digunakan oleh sebagian orang untuk memenuhi kebutuhan maupun aktivitas dari kampung ke kota masih jauh dari kata layak untuk digunakan. Orang-orang yang peka dan memperhatikan keselamatannya ketika menggunakan transportasi umum, mungkin akan merasa khawatir dengan kondisi yang ada.

Kondisi kendaraan yang telah usang, ditambah dengan keadaan sebagian jalan yang dilalui belum diperbaiki menambah kediaknyamanan saat berkendara. Dikatakan usang karena kaca mobil ada yang pecah, kotor, dipenuhi debu, fasilitas mobil yang sudah tidak fungsional, bergetar, dan sangat bising saat ditumpangi.

Model manajemen operasional yang mengandalkan sistem setoran menyebabkan sopir bus kerap kali ugal-ugalan saat mengemudikan kendaraannya. Faktor keselamatan tidak lagi sempat terpikirkan karena begitu duduk di belakang stir, yang ada di kepala atau benak supir adalah bagaimana mencari penumpang sebanyak-banyaknya untuk kejar setoran. Penyebab lainnya, mungkin saja karena dikejar oleh waktu atau memang sang sopir lalai dalam tugasnya. Perbuatannya seakan-akan tidak menghargai keadaan dan tidak memikirkan keselamatan maupun kenyamanan penumpang.

Tarif yang dipatok oleh kondektur sering kali tidak konsisten. Harga yang harus dibayar oleh penumpang terkadang disesuaikan dengan banyak atau tidaknya penumpang. Hal tersebut membuat sebagian penumpang merasa dirugikan atas kebijakan yang ditetapkan oleh kondektur bus. Sebagian penumpang ada yang merasa tidak sepakat dengan kebijakan tersebut meskipun terus melakukan negosiasi dengan kondektur. Namun, dengan kearogansian kondektur, penumpang pun terpaksa mengalah dengan keadaan yang ada.

Penumpang tidak akan menolak tarif yang ditetapkan oleh kondektur jika dibarengi fasilitas yang memadai. Fasilitas tersebut tentunya mampu memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi para penumpang. Hal demikian mampu memberikan dampak yang baik bagi pihak terkait.

Permasalahan lain menyangkut pengelolaan armada. Pengelolaan armada yang tidak memadai juga bisa saja menyebabkan banyak armada bus tidak baik. Dengan alasan penghematan mungkin banyak perusahaan bus melaksanakan perawatan kendaraannya asal-asalan.

Hal-hal yang terjadi dalam transportasi darat ini seharusnya mendapat perhatian yang serius dari pihak-pihak tekait. Pihak-pihak tersebut di antaranya pemerintah, dinas perhubungan maupun pengelola bus.

Keterbatasan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas transportasi yang ada, menyebabkan banyak pemilik kendaraan (transportasi umum) seenak mereka sendiri dalam mengoperasikan moda transportasinya. Mungkin saja, angkutan umum yang seharusnya sudah tidak layak jalan tetapi masih saja dioperasikan, itu semua karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Imbasnya kembali lagi kepada keselamatan penumpang yang menjadi ancaman. Disinilah peran pemerintah untuk memberi perhatian lebih terhadap moda transportasi, untuk menyeleksi angkutan-angkutan mana saja yang memenuhi prosedur layak jalan agar nantinya masyarakat yang menggunakan transportasi tersebut bisa terja keamanan dan kenyamanannya.

Kebijakan dan strategi pelayanan pemerintah dalam transportasi darat harus dimaksimalkan dan disiapkan dengan matang. Misalnya, mendorong daerah untuk menyusun perencanaan transportasi darat yang sinergis dengan rencana transportasi nasional sehingga mampu mengatasi permasalahan transportasi di daerahnya dan menyusun aruran-aturan yang mampu memberikan kepastian maupun ketetapan hukum tata niaga transportasi.

Kebijakan operasional transportasi darat juga harus mendapatkan perhatian. Misalnya, peningkatan keselamatan dan kelancaran transportasi jalan, peningkatan kondisi sarana dan prasarana transportasi jalan, peningkatan profesionalitas SDM, dan peningkatan kinerja peraturan maupun kelembagaan transportasi jalan. Kebijakan tersebut harus direalisasikan dan dimaksimalkan demi kesejahteraan pengguna transportasi darat.

Pemerintah memiliki wewenang yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang transportasi. Transportasi darat (bus) menjadi kebutuhan yang penting bagi masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah harus dapat meningkatkan sarana dan prasana tranportasi agar tercapai kesejahteraan masyarakat. Peningkatan kualitas angkutan umum harus dapat direalisasikan dan dioptimalkan demi tercapai dan terjaganya kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam menggunakan angkutan umum.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Jurnalis Muda © DKP (Mala) - 2018