Pages

Banner 468 x 60px

 

Senin, 22 Januari 2018

Hak Pejalan Kaki

0 komentar



Hak pejalan kaki selalu diabaikan oleh pengendara kebanyakan. Hargai hak pejalan kaki jangan gunakan hak mereka untuk diri sendiri. Mengaku orang berpendidikan tetapi etika tidak dididik. Padahal sudah ada UU untuk pejalan kaki yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 20019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 131 ayat 1 “pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Jangan hanya motor yang bagus, perilaku juga harus bagus.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Jurnalis Muda © DKP (Mala) - 2018